SebagaiWujud Penerus Generasi Anak Bangsa Negara Republik Indonesia, Kami Sebagai Organisasi Aktif Laskar Merah Putih Markas Cabang Jakarta Barat dengan Komando Ketua LMP MarCab JakBar Bapak Bagza Pratama, S.Ds, M.Sos, C.Ps Ikut Serta Mendukung Menghadiri Program Kegiatan Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan dan Bernegara Republik Indonesia "Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika" yang
Laskar Merah Putih Indonesia adalah organisasi yang didirikan oleh para pejuang kemerdekaan Indonesia. Organisasi ini dibentuk pada tanggal 17 Agustus 1945, tepat pada hari kemerdekaan Indonesia. Laskar Merah Putih Indonesia memiliki tugas utama untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia dan melindungi bangsa dari ancaman-ancaman yang datang dari luar dan dalam negeri. Sejarah Laskar Merah Putih Indonesia Pada saat Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, banyak sekali perjuangan yang harus dilakukan untuk mempertahankan kemerdekaan tersebut. Salah satu bentuk perjuangan adalah dengan membentuk organisasi militer yang siap untuk melindungi bangsa dari ancaman-ancaman yang datang dari luar dan dalam negeri. Organisasi itu kemudian dikenal dengan nama Laskar Merah Putih Indonesia. Organisasi ini dibentuk dan dipimpin oleh para pejuang kemerdekaan seperti Soekarno, Hatta, dan lain-lain. Sejak saat itu, Laskar Merah Putih Indonesia terus berkembang dan menjadi salah satu organisasi yang sangat berpengaruh dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Organisasi ini terus melakukan perjuangan dan pengorbanan demi kepentingan bangsa dan negara. Tugas dan Fungsi Laskar Merah Putih Indonesia Tugas utama dari Laskar Merah Putih Indonesia adalah mempertahankan kemerdekaan Indonesia dan melindungi bangsa dari ancaman-ancaman yang datang dari luar dan dalam negeri. Untuk mencapai tujuan tersebut, organisasi ini memiliki beberapa fungsi, di antaranya Menjaga ketertiban dan keamanan di dalam negeri Melakukan operasi militer untuk melindungi wilayah Indonesia Membantu pemerintah dalam mengatasi masalah-masalah keamanan dan pertahanan negara Membantu masyarakat dalam melindungi diri dari ancaman-ancaman yang datang dari luar dan dalam negeri Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Laskar Merah Putih Indonesia bekerja sama dengan pemerintah dan masyarakat. Organisasi ini juga terus berupaya untuk meningkatkan kemampuan dan kualitas anggotanya agar dapat melaksanakan tugas dan fungsi dengan baik. Struktur Organisasi Laskar Merah Putih Indonesia Struktur organisasi Laskar Merah Putih Indonesia terdiri dari beberapa tingkatan, di antaranya Pengurus Pusat Pengurus Wilayah Pengurus Cabang Anggota Pengurus Pusat adalah tingkatan tertinggi dalam struktur organisasi Laskar Merah Putih Indonesia. Pengurus Pusat bertanggung jawab atas seluruh kegiatan organisasi dan menentukan kebijakan-kebijakan yang akan dilaksanakan. Pengurus Wilayah bertanggung jawab atas kegiatan organisasi di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya. Pengurus Wilayah juga melaksanakan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat. Pengurus Cabang bertanggung jawab atas kegiatan organisasi di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya. Pengurus Cabang juga melaksanakan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat dan Pengurus Wilayah. Sedangkan anggota adalah orang-orang yang tergabung dalam organisasi Laskar Merah Putih Indonesia. Anggota ini memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan dan kegiatan-kegiatan yang ditetapkan oleh pengurus. Persyaratan Menjadi Anggota Laskar Merah Putih Indonesia Untuk menjadi anggota Laskar Merah Putih Indonesia, seseorang harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya Warga negara Indonesia Berumur minimal 18 tahun Tidak pernah terlibat dalam tindakan kriminal Tidak pernah terlibat dalam organisasi yang dilarang oleh pemerintah Bersedia mengikuti pelatihan dan pendidikan yang diselenggarakan oleh organisasi Dengan memenuhi persyaratan tersebut, seseorang dapat menjadi anggota Laskar Merah Putih Indonesia dan berpartisipasi dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia serta melindungi bangsa dari ancaman-ancaman yang datang dari luar dan dalam negeri. Kesimpulan Laskar Merah Putih Indonesia adalah organisasi yang didirikan oleh para pejuang kemerdekaan Indonesia. Organisasi ini memiliki tugas utama untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia dan melindungi bangsa dari ancaman-ancaman yang datang dari luar dan dalam negeri. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Laskar Merah Putih Indonesia bekerja sama dengan pemerintah dan masyarakat. Organisasi ini juga terus berupaya untuk meningkatkan kemampuan dan kualitas anggotanya agar dapat melaksanakan tugas dan fungsi dengan baik. Untuk menjadi anggota Laskar Merah Putih Indonesia, seseorang harus memenuhi beberapa persyaratan. Dengan memenuhi persyaratan tersebut, seseorang dapat menjadi anggota Laskar Merah Putih Indonesia dan berpartisipasi dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia serta melindungi bangsa dari ancaman-ancaman yang datang dari luar dan dalam negeri. MabesLaskar | Merah Putih Jl. Jatinegara Timur No.61, RT.11/RW.3, Bali Mester, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13310 Telephone: 087789128674 Laskar Merah Putih adalah organisasi kemasyarakatan berbasis massa yang didirikan tanggal 28 Desember 2000, kemudian disahkan dalam akta pendirian No 8 Tanggal 30 Agustus 2004 oleh Notaris Irma Bonita, SH. Kemudian organisasi FB LMP dijalankan dan dibesarkan oleh sebuah Badan Pengurus Markas Besar, dengan kepemimpinan Edi Hartawan selaku Ketua Umum dan terakhir berdasarkan surat No 001/SK/MB/FB/LMP/IX/08 Tanggal 8 September 2008 tentang susunan pengurus Markas Besar FB LMP masa bakti 2008 – 2013. Dalam berita acara Rapat Pleno Khusus Dewan Pendiri FB LMP tanggal 7 Juli 2011 sesuai Akta Notaris No 12 tanggal 7 Juli 2011 menetapkan saudara H. Adek Erfil Manurung, SH Ketua Harian Markas Besar FB LMP selaku PJS. Ketua Umum Markas Besar FB LMP sesuai Surat Keputusan dewan pendiri FB LMP No SK-002/DP-FB/LMP-VII/2011. by Alisa puspitasari SH. LEMBAGA SWADAYA MASRATAKAT LASKAR MERAH PUTIH Nomor Pada hari ini , Senin, tanggal tigapuluh Agustus tahun duaribu empat 30—8—2004 Hadir di hadapan saya, IRMA BONITA, Sarjana Hukum, Notaris di Bogor, dengan di hadiri oleh saksi —saksi yang saya, Notaris, kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini 1. Tuan EDDY HARTAWAN SISWONO, swasta, bertempat tinggal di Jakarta, jalan Mangga Besar 3 DE/8, Rukun Tetangga 014, rukun Warga 009. Kelurahan Maphar, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat; ABDUL MANAP MUHAMAD SYARIEF, pengusaha, bertempat tinggal di Jakarta, Kebon Sayur, Rukun Tetangga 009, Rukun Warga 015, Kelurahan Bidara Cina. Kecamatan — Jatinegara, Jakarta Timur ; EDY YUSWANSJAH PANJAITAN, swasta,bertempat tinggal di Bogor, Cilebut Kaum, Rukun Tetangga 01, Rukun Warga 03, Kelurahan Cilebut Timur, Kecamatan Sukaraja, Bogor; FANNY AMINADIA, swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Gang Sawo IV, Rukun Tetangga 015, Rukun Warga 010, Kelurahan Manggarai Selatan, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan ; YANCE KAPOH, swasta, bertempat tinggal di Tanggerang, Jalan Kenanga I C— 14/20, Rukun Tetangga 05, Rukun Warga 10, Kelurahan Sangiang Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Tanggerang ; 6. Nona Dewi, Swasta, bertempat tinggal di Depok, Jalan Kutilang III nomor 142 Rukun Tetangga 004, Rukun Warga XI Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Depok ; 7. Tuan HERMANSYAH M. NEOR, wartawan, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Penegak no 17, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 002, Kelurahan Palmerah, Kecamatan Matraman Jakarta Timur ; 8. Tuan HAJI JUMALA, swasta bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Kayu Manis nomor 6, Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 003, Kelurahan Balekambang, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur; EDDY HERNANDARI, swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Thalib II nomor 8, Rukun Tetangga 009, Rukun Warga 005, Kelurahan Krukut, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat; MINTO YUWONO PA swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Cempaka Wangi, Rukun Tetangga 007, Rukun Warga 009, Kelurahan Harapan Mulia, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat; 11. Tuan TOTO UZUL FATAH, wartawan, bertempat tinggal di Tangerang, Jalan Musholla Darussalam Nomor 52, Rukun Tetangga 011, Rukun Warga 009, Kelurahan Kedaung, Kecamatan Pamulang, Tangerang; 12. Tuan ANDI BASO AMIR, swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Batu Ampar, Rukun Tetangga 009, Rukun Warga 001, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur; 13. Tuan EDDY JOKO WIBOWO, swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Tomang Banjir Kanal, Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 013, Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat; BOBBY BENG FLORIS, swasta, bertempat tinggal di Bogor, Bantarkemang. Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 013, Kecamatan Bogor Timur, Bogor; 15. Tuan Raden Mas BIOS G. ABIOSO, seniman, bertempat tinggal di Depok. Jalan Raya Kukusan Nomor 72, Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 004, Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Depok; 16. Tuan HAFEEZUL RAHMAT AWAN, tabib, bertempat tinggal di Jakarta, Cipinang Kebembem, Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 012. Kelurahan Pisangan Timur, Kecamatan Pulo Gadung Jakarta Timur; 27. Tuan WAHYU WIBISANA. wartawan, bertempat tinggal di Jakarta, Kampung Duri Dalam, Rukun Tetangga 011, Rukun Warga 005, Kelurahan Duri Selatan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat; 18. Tuan IRWANSYAH GUNADI, swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Matraman Dalam II Rukun Tetangga 013, Rukun Warga 008, Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat; 19. Tuan ERWIN TRINAYANDA, swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Latumeten I Gang 7 Nomor 9, Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 005, Kelurahan Jelambar, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat; 20. Tuan ADRIAN MAELITE, swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Blora Nomor 19, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 016 Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat; 21. Tuan ADEK ERFIL MANURUNG, swasta, bertempat tinggal di Bekasi, Kampung Dua, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 002, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Bekasi; 22. Tuan Haji A. WIDODO, wartawan, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Sungai Bambu VI A, Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 004, Kelurahan Sungai Bambu, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara; 23. Tuan RUSMAN, wartawan, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Asem Nomor 38, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 012, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat; 24. Tuan PANJANG HARTAWAN TARIGAN, swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Komplek Meruya Indah A Nomor 6, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 007, Kelurahan Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat; Doktorandus HELWI HENGKENGBALA, swasta,bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Sawah Lio IV nomer 34, Rukun Tetangga 006, Rukun Warga 004, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat; 26. Tuan Doktorandus B. MANGUNSONG, Sarjana Hukum, swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Pembina nomer 3, Rukun Tetangga 014, Rukun Warga 002, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur; 27. Tuan EDY PANJAITAN, swasta, bertempat tinggal di Jakarta dan Tangerang, Jalan Al Azhar nomor 51, Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 007, Kelurahan Cipadu, Kecamatan Larangan, Tangerang; 28. Nyonya CHAIRUD DARIAH DAHLIA, swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Tebet Barat VIII Nomor 34, Rukun Tetangga 009 Rukun Warga 004, Kelurahan Tebet Barat Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan; Para penghadap yang bertindak dalam kedudukannya sebagaimana tersebut diatas dengan ini menerangkan, bahwa dengan senantiasa memohon ridho dan rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa dan dengan tidak mengurangi izin dari pihak yang berwenang, telah sepakat dan setuju untuk bersama—sama mendirikan suatu lembaga swadaya masyarakat dengan anggaran dasar sebagaimana yang termuat dalam akta pendirian ini. untuk selanjutnya cukup disingkat dengan Anggaran Dasar sebagai berikut BAB I PENDAHULUAN Pasal 1 NAMA DAN TEMPAT KEDUUDUKAN Organisasi ini diberi nama FB-LMP, Kepanjangan dari FORUM BERSAMA LASKAR MERAH PUTIH Didirikan di Jakarta pada tanggal duapuluh delapan Oktober tahun duaribu 28—10— 2000. berkedudukan dan berkantor pusat di Ibukota Jakarta, dan untuk pertama kalinya berkantor di Jalan Pintu Air Raya nomor 28 A Jakarta Pusat; Badan Pengurus Markas Besar berkedudukan di Ibukota Jakarta, badan pengurus dapat mendirikan Markas Daerah dan Markas Cabang di tempat—tempat lain. Pasal 2 AZAS Organisasi ini didirikan berazaskan PANCASILA Pasal 3 SIFAT Organisasi ini adalah Lembaga Swadaya Masyarakat yang bersifat mandiri dan independen. BAB II VISI,MISI DAN KEKAYAAN ORGANISASI Pasal 4 VISI Visi dari organisasi ini adalah memperjuangkan dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari upaya — upaya tersistematis dan masyarakat yang madani, mandiri, terbuka egaliter berkesadaran hukum dan lingkungan, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi mengedepankan watak dan moral yang beradab, memiliki etos kerja dan semangat kekaryaan serta disiplin yang tinggi dengan bingkai Bhinneka Tunggal Ika sebagai perekat dari Sabang sampai Merauke, sebagai manusia Indonesia yang siap secara mental dan spirituil untuk memberikan dharma bhaktinya bagi Bangsa dan Negara sebagai alat sosial kontrol dalam pengabdian kepada masyarakat bangsa dan negara maka dipandang perlu mendirikan yayasan-yayasan, lembaga—lembaga, forum—forum dan gerakan—gerakan yang merupakan keluarga besar laskar merah putih sehingga dapat memudahkan pelaksanaan tugas sesuai dengan bidangnya masing—masing; 1. GENERASI MUDA MERAH PUTIH REPUBLIK INDONESIA 2. BARISAN MUDA BELA NEGARA 3. PERSATUAN SRIKANDI BELA NEGARA 4. FORUM BERSAMA MAHASISWA BELA NEGARA 5. LSM PENGABDIAN PUTRA BANGSAP2B 6. FORUM PENEGAK KEBENARAN DAN KEADIALAN FPKK 7. GERAKAN ANTI KORUPTOR INDONESIA GAKI 8. GERAKAN PEMBURU HARTA KORUPTOR GPJK 9. KESATUAN AKSI PEMBELA RAKYAT KAPERA 10. BARISAN UMAT ISLAM BERSATU BUISTUS 11. PEMBELA KEHORMATAN BANGSA PKB 12. LSM MERAH PUTIH PERKASA 13. GERAKAN NASIONAL PEDULI ANTI NARKOBA DAN TAWURAN GAPENTA 14. SRIKANDI LASKAR MERAH PUITH 15. LSM PENERUS PEJUANG PERINTIS KEMERDEKAAN P3 16. YAYASAN KESEJAHTERAAAN PENGEMUDI YAKESPE 17. FORUM KOMUNIKASI MASYARAKAT JAKARTA FKMJ 18. YAYASAN PUTRA-PUTRI PEJUANG KEMERDEKAAN YAPEKE 19. PEDULI LINGKUNGAN HIDUP INDONESIA 20. LSM PEJUANG NASIB PEKERJA INDONESIA 21. LBH SERIKAT PEKERJA INDONESIA SPI 22. YAYASAN PENGOJEK SEPEDA MOTOR YPSM 23. LSM PERSAUDARAAN ANTAR SUKU DAN AGAMA 24. FORUM KOMUNIKASI PUTRA-PUTRI INDONESIA FORKAPPI 25. IKATAN PERSAUDARAAN ANAK BANGSA 26. FRONT PEJUANG PUTRA PUTRI BELA NEGARA 27. PEJUANG HAK-AZASI PEKERJA INDONESIA 28. LSM PERLINDUNGAN HAK-HAK RAKYAT 29. FORUM PEDULI KESEJAHTERAAN RAKYAT FOPKERA 30. YAYASAN KERUKUNAN ANTAR AGAMA 31. BARISAN MASYARAKAT CINTA DAMAI 32. PERSATUAN PELUKIS INDONESIA 33. FORUM KOMUNIKASI PERSAUDARAAN ANTAR ANAK BANGSA 34. GERAKAAN RAKYAT ANTI NARKOBA DAN MAKSIAT 35. IKATAN PERSAUDARAAN WARTAWAN INDONESIA 36. GENERASI MUDA ANTI TAWURAN DAN NARKOBA GAMPARNA 37. GERAKAN PENYELAMAT ANAK BANGSA 38. LBH PENGABDIAN PUTRA BANGSA 39. LBH LASKAR MERAH PUTIH 40. IKATAN PERSAUDARAAN PUTRA-PUTRI PEJUANG 45 41. IKATAN MASYARAKAT BETAWI BERSATU IMABE 42. FORUM KOMUNIKASI REMAJA INDONESIA FORKERI 43. LSM PERSAUDARAAN PEREMPUAN 44. IKATAN PERSAUDARAAN SESAMA PERANTAU 45. KOMUNIKASI ANAK JALANAN KAJA 46. PERSATUAN PENDEKAR PERSILATAN SENI BUDAYA BANTEN 47. PERSATUAN MUSIK PENGAMEN 48. LSM PEMBELA HAK PEDAGANG KAKI LIMA 49. FORUM KOMUNIKASI MASYARAKAT LAMPUNG 50. LSM PUTRA-PUTRI PEMERSATU BANGSA 51. LSM FORUM KOMUNIKASI PEMUDA NUSANTARA 52. PUTRA-PUTRI INU PERTIWI BERSATU 53. YAYASAN CIPTA KARYA MUDA INDONESIA CKMJ 54. HIMPUNAN KAWASAN INDONESIA TIMUR HIKAIT 55. FORUM KOMUNIKASI PEMUDA KAWANUA 56. KELOMPOK PECINTA ALAM NUSANTARA 57. PERSATUAN PEDAGANG ASONGAN PERPEAS 58. IKATAN WARGA TANI DAN NELAYAN INDONESIA 59. PEMBAURAN ANTAR ETNIS SUKU DAN AGAMA 60. HIMPUNAN PENGUSAHA MERAH PUTIH 61. FORUM PEMUDA PERSATUAN ISLAM 62. GERAKAN MUDA MERAH PUTIH GEMEP 63. FORUM BERSAMA MASYARAKAT PEDULI BANGSA FORBEMSA 64. LEMBAGA PEMANTAU INDEPENDEN LPI 65. PERGURUAN SILAT ILMU TENAGA DALAM CIREBON 66. GERAKAN ANTI JUDI GAJU 67. GERAKAN REMAJA ANTI MADAT GRAM 68. FORUM KERUKUNAN BERAGAMA 69. LSM PEDULI RAKYAT INDONESIA 70. FORUM KOMUNIKASI MASYARAKAT PEMATANG SIANTAR 71. FORUM SILATURAHMI MASYARAKAT NAD SE-JABOTABEK 72. PERSATUAN PUTRA-PUTRI KALIMANTAN 73. GERAKAN PENERUS PEJUANG SRIWIJAYA 74. FRONT RAKYAT INDONESIA BERSATU 75. YAYASAN HARKAT MARTABAT BANGSA 76. YAYASAN BINA ANAK BANGSA 77. YAYASAN SARANA PENDIDIKAN PUTRA BANGSA 78. JAKARTA INTERNASIONAL SECURITY JIS 79. KONSORSIUM PEMUDA MAHASISWA JAKARTA KPMJ 80. FORUM PEMBELA KERUKUNAN BERAGAMA 81. FORUM REFORMASI PEFORMASI PEMUDA KAWANUA 82. PERGURUAN SILAT IKABELA HIKMAH 83. YAYASAN PERGURUAN SILAT TENAGA DALAM YPSTD 84. GERAKAN NASIONAL PENYELAMAT BANGSA DAN TANAH AIR GNPEBATA 85. FORUM KOMUNIKASI PEDULI BANGSA 86. PERGURUAN SILAT ILMU TENAGA DALAM AL-HIKMAH 87. ALIANSI MASYARAKAT AKAR RUMPUT ASMARU 88. LSM FORUM PENEGAK HUKUM DAN KEADILAN INDONESIA BERSATU 89. FORUM KOMUNIKASI ANAK BANGSA FOKAB 90. LSM UMAT BERAGAM BERSATU ANTI MAKSIAT 91. LSM PEMBELA TANAH AIR PETA 92. LSM GENERASI PENERUS PEJUANG AGUSTUS 45 93. KOMITE NASIONAL PEMUDA BENTENG PANCASILA 94. YAYASAN ISLAM CITRA KASIH 95. GERAKAN PERJUANGAN PEMUDA PEMERSATU BANGSA 96. YAYASAN LESTARI KEBUDAYAAAN INDONESIA 97. GABUNGAN PENGECER ROKOK INDONESIA 98. KELUARGA BESAR JAMU GENDONG INDONESIA 99. FORUM SILATURAHMI PEMANGKU ADAT 100. YAYASAN PELESTARI KEBUDAYAAN INDIA INDONESIA YLKII 101. FORUM SILATURAHMI ALIM ULAMA INDONESIA 102. YAYASAN SENI BUDAYA INDONESIA YASBI 103. YAYASAN SENI BUDAYA TIONGHOA INDONESIA 104. DEWAN NASIONAL GARDA NUSANTARA 105. YAYASAN MUSLIMAH MALUKU YMM 106. YAYASAN BELA BANGSA DAN NEGARA 107. LASM PEMERHATI PEREMPUAN INDONESIA PPI 108. DEWAN EKSEKUTIF NASIONAL FRONT MAHASISWA MERAH PUTIH FMMP 109. YAYASAN NUR HIDAYAH PERGURUAN TETESAN HIDAYAH 110. KOMUNIKASI SUPIR BAJAJ DKI JAKARTA 111. YAYASAN AL-MAS’UDIYAH 112. PAGUYUBAN SENI TRADISIONAL NUSANTARA 113. FORUM KOMUNIKASI PERSAUDARAAN RAKYAT INDONESIA 114. PERSATUAN OJEK MOTOR SELURUH INDONESIA POMSI 115. KOPERASI MERAH PUTIH 116. REFORMASI DAN DEMOKRASI KOALISI RAKYAT 117. FORUM MAHASISWA MERAH PUTIH 118. LEMBAGA KREATIFITAS ANAK BANGSA 119. KOPERASI LASKAR MERAH PUTIH 120. INTREGATED SECURITY SYSTEM SAGAS 121. GABUNGAN PENGIRIM TENAGA KERJA KELUAR NEGERI GAPTENLU 122. YAYASAN PENGENTASAN KEMISKINAN MASYARAKAT INDONESIA 123. PERSATUAN SENIMAN MUSIK BHINNEKA TUNGGAL IKA 124. LBH TIM PEMBELA RAKYAT 125. LEMBAGA INDEPENDENT DEMOKRASI INDONESIA LIDI Pasal 5 M I S I Misi dari organisasi ini adalah Mengupayakan pengembangan kreativitas dan kualitas Sumber Daya Manusia dikalangan pemuda dan generasi muda sebagai Anak Bangsa yang berperilaku luhur dan bangga sebagai manusia Indonesia; Menggalang Persatuan dan Kesatuan komponen Anak Bangsa dalam komitmen kebangsaan sebagai implementasi Warga Negara Indonesia yang bertanggung jawab terhadap Nasionalisme dan Patrotisme demi keutuhan NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA yang merupakan harga mati bagi seluruh keluarga besar Laskar Merah Putih, Berpartisipasi aktif dalam mengkritisi kebijakan publik nyata dibidang kemandirian usaha kecil dan kewirausahaan bagi masyarakat terutama dalam sektor informasi, industri kecil, kepariwisataan dan sektor—sektor informal sebagai langkah aplikatif dan penguatan basic ekonomi masyarakat; Menggali dan mengembangkan usaha — usaha lain yang sesuai dengan sifat, dasar dan tujuan organisasi; Pasal 6 KEKAYAAN Kekayaan Organisasi ini diperoleh dari Bantuan yang sah dan tidak mengikat; Penghasilan dari usaha Lembaga; Hibah biasa dan hibah wasiat; Pendapatan lain yang halal; Kekayaan awal sebagai Modal Dasar dari Organisasi ini sebesar Rp. Tujuh Juta Rupiah . BAB III DEWAN PENDIRI Pasal 7 Dewan Pendiri adalah mereka yang telah sepakat mendirikan organisasi ini dan telah disahkan melalui Akta Notaris Pendirian; Dewan Pendiri terdiri dari seorang ketua merangkap anggota seorang sekretaris merangkap anggota, dan yang lainnya sebagai anggota Dewan Pendiri; Dewan Pendiri dapat menjadi anggota dalam struktur kepengurusan organisasi. BAB IV STRUKTUR ORGANISASI Pasal 8 Musyawarah Besar merupakan organ yang memegang kekuasaan tertinggi sebagal implementasi dan asas kedaulatan anggota dengan landasan musyawarah untuk mufakat; Ketua Umum merupakan Mandataris Musyawarah anggota dan sebagai media Kontrol terhadap jalannya organisasi dalam penentuan kebijakan sekaligus bertindak sebagai koordinator; Wakil Ketua Umum merupakan pelaksana jalannya organisasi; Bendahara Umum sebagai penggerak Keuangan organisasi menerima dan pengeluaran keuangan organisasi; Sekretaris Jenderal sebagai motor penggerak roda organisasi dan menjalankan policy organisasi; Ketua I Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan 0KK. Ketua II Poltik dan Hankam. Ketua III Ekonomi. Ketua IV Penelitian Unit Usaha organisasi dan Koperasi. Ketua V Hubungan kerjasama ]uar negeri. Ketua VI Hubungan Antar Daerah. Ketua VII Peranan Wanita. Ketua VIII Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat. Ketua IX Pariwisata dan Seni Budaya. Ketua X Hukum & Hak Azasi Manusia. Ketua XI Hubungan Lintas Agama. Ketua XII Lingkungan Hidup. Ketua XIII Tenaga Kerja. Ketua XIV Bela Negara. Ketua XV Pemuda dan Olahraga. Ketua XVI Hubungan Masyarakat. Ketua XVII pengabdian Masyarakat. Ketua XVIII Tani dan Nelayan. Pasal 9 Hirarki organisasi Laskar Merah Putih terdiri dari Badan pengurus Markas Besar berkedudukan di Jakarta Badan pengurus dapat mendirikan Markas Daerah dan Markas Cabang, Anak Cabang, Markas Ranting ditempat lain, dimana organisasi tersebut secara legal formal merupakan organisasi yang mandiri dan tetap memegang petunjuK dan pelaksanaan dan Institusi Markas Besar. MarKas Daerah maupun Markas Cabang mengacu pada institusi Markas Besar Laskar Merah Putih pada hal — hal yang sangat urgen dan prinsipil sejalan dengan amanah dan roda organisasi. Pasal 10 Musyawarah Besar Musyawarah Besar memiliki kewenangan Menetapkan atau merubah AD / ART Organisasi; Menerima dan menolak laporan pertanggungjawaban yang disampaikan Ketua Umum; Memilih, mengangkat dan memberhentikan Badan Pengurus untuk masa bhakti 5 tahun dan dapat dipilih kembali; Menyetujui dan atau tidak menyetujui Rancangan Program Kerja yang diajukan oleh Badan Pengurus; Menenima atau menolak laporan Pertanggung jawaban Organisasi yang disampaikan Badan Pengurus; Pasal 11 MUSYAWARAH MARKAS DAERAH ATAU MARKAS CABANG Musyawarah anggota yang dilakukan mengikuti mekanisme — pada Musyawarah Besar, dengan penambahan pointer pemilihan anggota yang diajukan untuk menjadi calon pengurus Markas Besar. Pasal 12 KETUA UMUM Ketua Umum merupakan pimpinan tertinggi berkedudukan di Ibukota Jakarta yang dipilih melalui Musyawarah Besar; Ketua Umum diangkat melalui Musyawarah Anggota dan hanya berkedudukan di tingkat Markas Besar; Kriteria dan syarat – syarat Ketua Umum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau peraturan organisasi lainnya, Pasal 13 WAKIL KETUA UMUM Wakil Ketua Umum merupakan pelaksana tugas organisasi; Wakil Ketua Umum merupakan perwujudan badan pengurus yang memajukan dan memimpin organisasi yang berkoordinasi dan proaktif di dalam mengayomi organisasi; Kriteria dan syarat —syarat Wakil Ketua Umum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau peraturan organisasi lainnya. Pasal 14 SEKRETARIS JENDERAL Sekretaris Jenderal merupakan motor penggerak organisasi yang berkedudukan di Ibukota Jakarta dipilih melalui Musyawarah Besar; Kriteria dan syarat — syarat Sekretaris Jenderal diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau peraturan organisasi lainnya. Pasal 15 BENDAHARA UMUM Memiliki kejujuran dan loyalitas yang sangat tinggi, mampu dan memiliki daya kreatifitas sumber dana, Mengatur semua keuangan intern dan extern dan melaporkan pertanggung jawaban kegiatan keuangan Kepada Ketua Umum dan Musyawarah Besar. Pasal 16 PANGLIMA DAN KEPALA STAF Memiliki jiwa patriotisime dan kepemimpinan yang sangat tinggi dalam berorganisasi Mampu mengatur semua anggota dilapangan dalam menghadapi ancaman dari luar. Patuh dan taat pada Pimpinan / Ketua Umum. Pasal 17 BADAN PENGURUS Organisasi Markas Besar diurus dan dijalankan oieh Dewan Pelindung; Dewan Pembina / Penasehat; Ketua Umum; Wakil Ketua Umum dan beberapa Ketua; Sekretaris Jenderal, Wakil Sekretaris Jenderal dan beberapa Sekretaris; Bendahara Umum dan beberapa Bendahara; Departemen — departemen; Panglima serta Kepala Staf, dan Komandan Provost. Untuk Organisasi Markas Daerah dan atau Markas Cabang diurus dan dijalankan oleh badan pengurus yang terdiri dari a. Seorang Ketua dan beberapa Wakil Ketua; b. Seorang Sekretaris dan beberapa Wakil Sekretaris; c. Seorang Bendahara dan beberapa Wakil Bendahara; d. Biro - biro untuk Tingkat Markas Daerah e. Bagian - bagian untuk Tingkat Markas Cabang; f. Seorang Panglima Daerah di Tingkat Markas Daerah G. Seorang Kepala Staf h. Tingkat Kecamatan Danyon; Pasal 18 Badan pengurus melalui kongres untuk jangka waktu 5 lima tahun lamanya sebagai 1 satu periode dan ditetapkan tentang kedudukannya masing - masing, serta dapat diberhentikan dan diangkat sekali lagi oleh musyawarah besar; Untuk pertama kalinya, badan pengurus ditunjuk oleh Rapat Dewan Pendiri melalui surat ketetapan Dewan Pendiri mengenai pengangkatan dan pengesahannya. Pasal 19 KEANGGOTAAN BADAN PENGURUS Status keanggotaan badan pengurus berakhir karena;- 1 Meninggal dunia atau berhalangan tetap;- 2 Atas permintaan sendiri meletakkan jabatannya; 3 Dinyatakan dan terbukti melanggar kode etik organisasi; 4 Berakhir masa jabatannya; Pemberhentian anggota badan pengurus hanya dapat dilakukan jika yang bersangkutan lalai dalam melakukan tindakan-tindakan didalam maupun diluar organisasi sehingga berakibat merugikan organisasi atau nama baik organisasi;- Putusan pemberhentian anggota badan pengurus dilakukan secara tertulis dengan menyebutkan hal-hal pokok, setelah kepada yang bersangkutan diberikan kesempatan membela diri di depan rapat pleno khusus badan pengurus;- Apabila terjadi lowongan formasi, pengurus dapat mengajukan calon-calon untuk mengisi lowongan tersebut kepada badan pengurus, akan tetapi dewan pendiri dapat pula menunjuk orang lain dengan tidak mengindahkan calon-calon yang telah diusulkan anggota badan pengurus lainnya;- Pasal 20 KEWAJIBAN DAN WEWENANG BADAN PENGURUS Para anggota badan pengurus sebagai satu kesatuan berkewajiban untuk mengusahakan terwujudnya visi dan misi didirikannya organisasi, dengan menjalankan tindakan yang dianggap berguna untuk mengurus organisasi dengan sebaik—baiknya, termasuk Menyusun anggaran rumah tangga, aturan-aturan lembaga dan rencana kerja serta melaksanakan seluruh program kerja organsasi; mengatur dan mengusahakn pemasukan keuangan/kekayaan organisasi; Melakukan tindakan lain yang berguna bagi kepentingan organisasi; Tidak melanggar ketentuan hukum dan perundang—undangan yang telah diatur oleh pemerintah. Pasal 21 LAPORAN KERJA BADAN PENGURUS Program kerja organisasi markas besar merupakan program yang mempunyai substansi dan nilai kritis dalam kerangka berbangsa dan bernegara; Program kerja Markas Besar daerah dan markas cabang dapat menjadi program kerja Markas Besar selama program tersebut memiliki legalitas dan wawasan yang profesional, untuk diangkat dan ditetapkan menjadi agenda badan pengurus Markas Besar; Setiap 6 enam bulan kepengurusan, baik ketua badan pengurus, markas daerah dan markas cabang memberikan laporan periodik melalui Sekretaris Jenderal yang akan diserahkan kepada Ketua Umum; Ketua badan pengurus bertanggung jawab menyampaikan laporan pertanggungjawaban organisasi LPO dihadapan musyawarah besar, yang terdiri dari laporan pelaksanaan program kerja dan laporan keuangan organisasi. Pasal 22 Ketua Badan Pengurus memiliki wewenang atau berhak mewakili organisasi didalam dan diluar pengadilan terkecuali Mengadakan pinjaman uang guna atau atas tanggungan organisasi atau meminjam uang organisasi kepada pihak lain, atau pihak lain kepada organisasi; Membeli, menjual atau dengan jalan lain mendapatkan, melepaskan hak atas barang- barang yang bergerak termasuk bangunan dan hak-hak atas tanah; Mengikat organisasi sebagai penanggung; Menggadaikan barang-barang bergerak milik organisasi; Haruslah melalui rapat khusus Anggota Pengurus Inti. Pasal 23 RAPAT BADAN PENGURUS MARKAS BESAR Badan Pengurus diwajibkan mengadakan rapat sekurang-kurangnya sekali dalam setahun dan setiap waktu jika dianggap perlu oleh ketua atau sekurang—kurangnya 2/3 dua per tiga dari anggota badan pengurus; Rapat Badan Pengurus dianggap sah jika dihadiri oleh sekurang—kurangnya 2/3 dua per tiga dari anggota badan pengurus yang hadir, jikalau belum dapat diambil keputusan maka dipergunakan suara terbanyak untuk menentukannya. Jikalaupun belum dapat, maka Anggaran Dasar ini dapat diperjelaskan kembali melalui aturan Anggaran Rumah Tangga. Pasal 24 RAPAT BADAN PENGURUS MARKAS DAERAH DAN MARKAS CABANG ANAK CABANG DAN RANTING Rapat Badan Pengurus daerah mengaju pada pasal 18 ayat l dan 2. Selanjutnya pada badan pengurus dibawahnya menyesuaikan dengan aturan yang ditetapkan pada Badan Pengurus Markas Daerah. BAB V PENUTUP Pasal 25 PEMBUBARAN ORGANISASI Pembubaran organisasi ini hanya dapat dilakukan melalui musyawarah Besar ataupun karena sebab hukum lainnya yang memungkinkan bubarnya organisasi oleh karena telah melalui keputusan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Pasal 26 KETENTUAN PENUTUP Mengenai hal-hal lain yang tidak atau belum diatur 2/3 dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur lebih lanjut oleh Badan Pengurus Markas Besar dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau peraturan organisasi sepanjang tidak bertentangan dengan anggaran dasar ini. Selanjutnya para penghadap bertindak dalam kedudukannya sebagaimana tersebut diatas menerangkan, bahwa untuk pertama kalinya telah diangkat sebagai Pengurus Organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat ini adalah sebagai berikut DEWAN PEMBINA Ketua Pembina ABDUL MANAP MUHAMAD SYARIEF Wakil Ketua Pembina Doktorandus BINSAR MANGUNSONG Sarjana Hukum; DEWAN PENGURUS Ketua Umum EDDY HARTAWAN; Wakil Ketua Umum I YANCE KAPOH; Wakil Ketua Umum II ANDI BASO AMIR; Wakil Ketua Umum III WAHYU WIBISANA; Wakil Ketus Umum IV ASEP SUDRAJAT, Sarjana Hukum; Wakil V ANTON BOENGKUS; Wakil VI ADEK ERFIL MANURUNG; Wakil VII RULLY PASSAID; Ketua I Organisasi Kaderisasi & Keanggotaan Doktorandus HELWI HENGKENGBALA; Ketua II Politik & Hankam SAMMI KULLIT; Ketua III Ekonomi ANWAR. BSE; Ketua IV Penelitian Unit Usaha & Koperasi Insinyur EKA SULISTYOWARNIAFIATI; Ketua V Hubungan karjasama Luar Negeri SASMITO OEY; Ketua VI Hubungan Antar Daerah LA ODE KADIR FAMA; Ketua VII Peranan Wanita CORRYNA ARCELLA; Ketua VIII Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat Doctor ROSYAN RACHMAN; Ketua IX Pariwisata & Seni Budaya FANNY Ketua X Hukum SY. YASMAR ANAS; Ketua XI Hubungan Lintas Agama YUSRI AL BIMA; Ketua XII Lingkungan Hidup D. BUHDI SETIAWAN; Ketua XIII Tenaga Kerja JHONY Ketua XIV Bela Negara Doktoranda HENNY HANIFAH NURLETE; Ketua XV Pemuda dan Olahraga Insinyur HARTONO SISWONO. MT; Ketua XVI Hubungan Masyarakat TOTO IZUL FATAH; Ketua XVII Pengabdian Masyarakat I. PONGGOH; Ketua XVIII Tani dan Nelayan MINTO YUWONO; Sekretaris Jendral ERWIN MANGUN; Wakil Sekretaris Jenderal Haji JUMALA; Sekretaris DEWI YULL; Sekretaris HERMANSYAH Sekretaris Insinyur IRWANDI FAHNOER; Sekretarls OKA SULAKSA; Sekretaris SUNARDI NADJI; Sekretaris SUPRAYOGI; Sekretaris HERY KALITOUW; Sekretaris ASRIL Bendahara Umum NONCE HK PESIK; Bendahara EDY YUSWANSJAH PANJAITAN; Bendahara HARLAN BENGARDI; Bendahara JIMMY PAMPI; Bendahara YULIARTO; Panglima LMP H..EDDY Panglinia Srikandi CHAIRUD DAHLIA; Kastaf ERWIN TRINAYANDA; Danprovost EDDI H. ISMAIL; ANGGARAN RUMAH TANGGA LASKAR MERAH PUTIH BAB I HAKEKAT PERJUANGAN Pasal 1 Laskar Merah Putih merupakan organisasi sosial kemasyarakatan yang merupakan salah satu bagian dari elemen komponen anak bangsa yang memiliki integritas dan komitmen didalam penegakan Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk tetap satu dan tetap berada dibawah naungan panji-panji merah putih dan Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan harga mati bagi seluruh keluarga besar laskar merah putih. Stabilitas dan komitmen bela negara merupakan sendi dasar didalam membangun dan mewarnai perikehidupan berbangsa dan bernegara sebegai warga negara terhormat dan sejajar dengan bangsa lain di dunia; Rakyat sebagai subjek dan objek kemajuan bangsa adalah mutiara yang memegang tongkat komando sebagat amanah bagi para pemimpin di republik ini; Laskar Putih mengedepankan azas demokrasi sebagai norma semangat gotong-royong yang merupakan nilai luhur rakyat Indonesia. Pasal 2 Sebagai salah satu bagian komponen anak bangsa Laskar Merah Putih tercermin dan diaplikasikan dengan suatu Ikrar Laskar Merah Putih dan Semboyan Laskar Merah Putih sebagai berikut IKRAR LASKAR MERAH PUTIH Kami Anak Bangsa Indonesia yang lahir dari rahim ibu pertiwi sadar dan bijak, bahwa dari Sabang sampai Merauke merupakan satu kesatuan yang tidak dapat diceraiberaikan; Kami Anak Bangsa Indonesia menegaskan kepada para elit politik pemimpin partai politik dan seluruh komponen bangsa bahwa kekuasaan, tahta, jabatan,adalah amanah rakyat, rakyat adalah titipan Tuhan. SEMBOYAN LASKAR MERAH PUTIH Merah Darahku Putih Tulangku Merah Putih isi Dadaku Merah Bergetar Dalam Jiwa Dan Semangatku Semuanya Kupersembahkan Demi Kejayaan Indonesiaku Sekalipun Langit Akan Runtuh Bumi Bergoncang Engkau Tetap Indonesiaku Darah Dan Tulang Serta Jiwa Ragaku Kupertaruhkan Demi Keutuhan Indonesiaku Sang Saka Merah Putih Harus Tetap Berkibar Dari Sabang Sampai Merauke MERDEKA BAB II KEANGGOTAAN Pasal 3 Kriteria keanggotaan Laskar Merah Putih sebagai berikut a. Warga Negara Indonesia; b. Berusia 17 tujuhbelas tahun keatas atau cukup hukum sudah kawin; c. Tidak dalam massa penahanan atau tersangkut dalam perkara kriminal dan perdata seperti penggelapan korupsi, narkoba, aksi teror terhadap masyarakat provokator pembunuhan. Keanggotaan Laskar Merah Putih sebagai berikut a. Terdaftar di dalam buku besar anggota; b. Memiliki Kartu Tanda Anggota; c. Tanda—tanda jabatan; d. Pakaian PDU PDL PDH; Calon Anggota sebagai berikut a. Simpatisan yang mengikuti beberapa kegiatan baik formal maupun informasi organisasi dengan penuh rasa tanggungjawab; b. Jika mereka yang belum berusia 17 tujuhbelas tahun dan telah mengajukan formulir pendaftaran dikategorikan sebagai Calon Anggota. Pasal 4 Setiap anggota wajib memiliki kartu anggota dengan ketentuan a. Kartu Tanda Anggota Laskar Merah Putih merupakan kartu yang dengan standar dan bentuk yang seragam; b. Kartu Tanda Anggota Laskar Merah Putih ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal untuk seluruh pengurus daerah; c. Untuk perwakilan/daerah ditambahkan tanda tangan Ketua Badan Pengurus setempat. Setiap anggota Laskar Merah Putih wajib menjunjung tinggi nilai-nilai organisasi dan tatanan norma dan etika dalam berbangsa dan bernegara. BAB III DISIPLIN ANGGOTA Pasal 5 Disiplin anggota Laskar Merah Putih adalah sikap dan tindakan untuk mentaati dan melaksanakan aturan dan keputusan organisasi secara baik dan benar; Tindakan pelanggaran didalam aturan main organisasi ditindak dengan ketentuan a. Pemberitahuan, memorandum pertama. yang diajukan dengan memorandum kedua; b. Selanjutnya pada memorandum ketiga yang memuat skorsing untuk waktu tertentu; c. Jika memang anggota tersebut tidak dapat melakukan reinstropeksi akan dilakukan tindakan pemecatan; Untak hal—hal khusus dimuat pada ketentuan lain dalam aturan organisasi. BAB IV KRITERIA KEPEMIMPINAN LASKAR MERAH PUTIH Pasal 6 Kriteria Umum Kepemimpinan Laskar Merah Putih a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945; c. Memiliki kemampuan managerial; d. Memiliki visi dan misi dalam konteks memajukan Indonesia masa depan; Pasal 7 KETUHANAN Memiliki hubungan institusional yang baik; Memiliki kemampuan untuk mensinergikan kerjasama antar dan antara anggota dalam suatu format kebijakan yang proposional; Mampu dan arif serta bijak dalam menyeimbangkan ritme ekonomi dan sosial organisasi. Pasal 8 WAKIL KETUA UMUM Memiliki komitmen dan loyalitas yang tinggi sebagai panutan anggota; Memiliki kemampuan leadership sebagai seorang pendobrak roda organisasi; Memiliki aktivitas untuk menumbuhkembangkan dedikasi anggota terhadap organisasi. Pasal 9 SEKRETARIS JENDERAL Cakap dan memiliki legalitas organisasi; Mampu dan memiliki daya inovasi dan kreativitasi; Sebagai sumber penggerak organisasi; Pelaksana kebijakan organisasi; Mengatur semua pola administrasi intern dan akstern seluruh kebijakan dan policy organisasi; Pasal 10 BENDAHARA UMUM Memiliki kejujuran dan loyalitas yang sangat tinggi. Mampu dan memiliki daya kreativitas menggali sumber dana; Mengatur semua keuangan intern dan ekstern dan melaporkan pertanggungjawaban kegiatan keuangan kepada Ketua Umum dan Musyawarah Besar. Pasal 11 PANGLIMA DAN KEPALA STAF Memiliki jiwa patriotisme dan kepemimpinan yang sangat tinggi dalam berorganisasi ; Mampu mengatur semua anggota di lapangan dalam menghadapi ancaman dari luar maupun dari dalam ; Patuh dan taat pada pimpinan/Ketua Umum. BAB V QUORUM Pasal 12 Musyawarah dan rapat-rapat sah apabila dihadiri oleh leblh dan 1/2 satu per dua jumlah peserta; Pengambilan keputusan didasarkan atas musyawarah dan mufakat dan apabila hal tersebut belum dapat menyelesaikan diambil keputusan dengan suara terbanyak voting; Untuk perubahan/amandemen Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dilakukan a. Sekurang-kurangnya harus diikuti oleh 2/3 dua per tiga jumlah peserta; b. Keputusan sah bila disetujui oleh 2/3 dua pertiga dari 3 jumlah peserta yang hadir, Musyawarah Besar diadakan sekali dalam 5 lima tahun yang dihadiri oleh a. Seluruh Anggota Pengurus Markas Besar; b. Dewan Pembina dan Dewan Penasehat; c. Pengurus Markas Daerah dan Markas Cabang d. Undangan, Peninjau ditetapkan oleh Pengurus Markas Besar Dalam mencapai kader-kader yang berkualitas dan sadar sebagai anak bangsa untuk selalu mementingkan kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan segala-galanya, maka perlu mengadakan Forum Tatap Muka Nasional Fortanas yang akan diikuti oleh pengurus Markas Daerah sebagai peserta dan Forum Tatap Muka Daerah Fortada yang akan diikuti oleh pengurus/anggota Markas Cabang sebagai peserta Forum Tatap Muka Nasional Fortanas diadakan sekali dalam setahun, Forum Tatap Muka Daerah Fortada diadakan sekali dalam setahun. BAB VI K E U A N G A N Pasal 13 Pendapatan organisasi diperoleh dari Uang iuran anggota dan ditetapkan sebesar Rp sepuluh ribu rupiah per bulan; Bantuan yang sah dan tidak mengikat; Penghasilan dari usaha lembaga; Hibah biasa dan hibah wasiat; Pendapatan lain yang halal. Pasal 14 PEMBAGIAN KEUANGAN Markas Besar Laskar Merah Putih memiliki sumber pendanaan yang diusahakan secara mandiri dan independen; Markas Daerah atau Markas Cabang memiliki keleluasaan yang sama di dalam mendanai organisasi. Pasal 15 AUDIT KEUANGAN Markas Besar Laskar Merah Putih memiliki tim audit yang bertugas melakukan pemeriksaan dan koordinasi terhadap keseluruhan organisasi Merah Putih baik Markas Daerah dan Markas Cabang dan melaporkan kepada Sekretaris Jenderal sepengetahuan Wakil Ketua Umum yang akan diteruskan kepada Ketua Umum; Jika terdapat unsur-unsur yang dianggap memenuhi ketentuan pelanggaran keuangan organisasi dimana dititikberatkan pada pimipinan terus maka langkah yang ditempuh sebagai berikut a. Jika terjadi pada Markas Besar segera dibentuk tim khusus yang dipimpin unsur pimpinan yang tidak tersangkut kasus tersebut; b. Jika terjadi di Markas Daerah dan Markas Cabang dibentuk tim yang terdiri dari unsur Pimpinan Markas Daerah dan Markas Cabang yang direkomendasikan oleh Ketua Umum. Pasal 16 ALOKASI ANGGARAN Pembagian alokasi keuangan Markas Besar dan Markas Cabang sebagai berikut Pendanaan di dalam organisasi baik Markas Besar, Markas Daerah dan Markas Cabang dilaksanakan secara mandiri sesuai kemampuan dan manajemen masing - masing. Untuk posting anggaran dimana Markas Besar memberikan rekomendasi mitraship maupun donatur di Markas Daerah dan Markas Cabang dengan ketentuan sebagai berikut Alokasi Markas Besar dengan persentasi 30% tiga puluh persen, alokasi Markas Daerah dan Markas Cabang dengan persentasi 70% tujuh puluh persen dari jumlah riil yang diterima. BAB VII LAMBANG DAN ATRIBUT Pasal 17 Lambang Laskar Merah Putih ialah Bendera Merah Putih yang sedang berkibar terpasang di tiang dengan deretan kumpulan orang - orang, sebanyak sepuluh melambangkan deretan kepulauan dari Sabang sampai Merauke dengan kumpulan orang - orang yang bermaknakan jari tangan berjumlah sepuluh memegang erat dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk tetap dibawah panji - panji Merah Putih. Warna hitam pada tiang bendera melambangkan bahwa kemerdekaan Republik Indonesia adalah perjuangan yang mengorbankan Harta dan Darah Para Pejuang, sekalipun — nyawa taruhannya, para Pahlawan Kusuma Bangsa yang berjuang sehingga tetes darah terakhir di dalam merebut kemerdekaan dari kaum penjajah; Warna abu - abu mengandung pengertian bahwa rela menjadi abu demi keutuhan bangsa dan negara; Tulisan Laskar Merah Putih menggambarkan bahwa setiap rakyat Indonesia adalah pejuang yang wajib untuk mempertahankan kehormatan harkat dan martabat bangsa dari upaya - upaya anasir asing baik dari dalam maupun daerah dan luar untuk mencerai beraikan rakyat dan memecah belah persatuan dan kesatuan negara Republik Indonesia. Pasal 18 Ukuran bendera pataka Laskar Merah Putih adalah lebar 120 cm dan panjang 180 cm; Papan nama a. Dasar Putih b. Tulisan disesuaikan c. Ukuran lebar 100 cm dan panjang 150 cm Stempel sesuai logo organisasi Laskar Merah Putih Pakaian a. Hitam abu-abu; b. Badge Merah Putih di lengan kanan baju; c. Badge lambang disebelah kiri lengan baju; d. Dikerah kanan baju dipasang emblem lambang Merah Putih; e. Dikerah kiri baju dipasang emblem lambang Garuda Pancasila; f. Nama terpasang di sudut kanan baju; g. Baret hitam untuk anggota biasa; h. Baret merah untuk anggota khusus; I. Topi dan topi jabatan; j. Tongkat komando Pakaian terdiri dari a. Pakaian Dinas Upacara; b. Pakaian Dinas Lapangan; c. Pakalan Dinas Harian; Hal - hal khusus Selendang Merah Putih digunakan untuk acara tertentu; Jaket Uniform Laskar Merah Putih. BAB VIII ATURAN TAMBAHAN Pasal 19 Anggaran Rumah Tangga ini untuk lebih melengkapi dan menyikapi tuntutan situasi dan kondisi dapat dilakukan perubahan/amandemen pada Musyawarah Anggota atas persetujuan separuh ditambah satu dari jumlah anggota yang hadir. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga inl akan diatur kemudian dengan ketetapan, dan ketentuan peraturan organisasi lainnya. Para penghadap telah saya, notaris kenal. Dari segala sesuatu yang tersebut diatas dibuatlah AKTA INI Dibuat sebagai minuta dan dibacakan serta ditandatangi di Jakarta. pada hari dan tanggal tersebut dalam kepala akta ini dengan dihadiri oleh Tuan SRI YONO, Sarjana Hukum dan Nona SUSANA MARSJE, Sarjana Hukum. Kedua-duanya pegawai Kantor Notaris dan bertempat tinggal di Jakarta, sebagai saksi-saksi yang saya, Notaris kenal. Segera setelah akta ini saya, Notaris, bacakan kepada para penghadap dan saksi - saksi, maka akta ini ditandatangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris. Dilangsungkan dengan tanpa perubahan, MINUTA AKTA ini TELAH DITANDATANGANI DENGAN SEMPURNA, DISERAHKAN SEBAGAI SALINAN NOTARIS DI BOGOR IRMA BONITA, SHmenyatakan tak masalah apabila TNI masuk ke struktur KPK, tapi tunggu situasi kondusif dulu (2015) Rp 1,5 miliar ke DPD RI, dan Rp 500 juta ke Laskar Merah Putih (2017) -pernah jadi pengurus Perhimpunan Pergerakan Indonesia, organisasi pendukung Anas Urbaningrum 5 Denny Situmorang, MTh (P)(Jakarta Timur) 14. Partai Demokrat
0% found this document useful 0 votes692 views17 pagesDescriptionProgram kerja organisasiOriginal TitleProgram Kerja LmpCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsPDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes692 views17 pagesProgram Kerja LMPOriginal TitleProgram Kerja LmpJump to Page You are on page 1of 17 You're Reading a Free Preview Pages 7 to 15 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime..