Indonesia saat ini menganut sistem pemerintahan Presidensil, dimana adanya pemisahan kekuasaan yaitu Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif yang berdasarkan prinsip “checks and balances”, ketentuan ini tertuang dalam konstitusi, namun tetap diperlukan langkah penyempurnaan, terutama pengaturan atas pembatasan kekuasaan dan wewenang yang jelas antara ketiga lembaga Negara tersebut. Kedaulatan Negara Republik Indonesia (NKRI) merupakan prinsip yang sangat penting untuk diperhatikan oleh seluruh warga negara Indonesia. Prinsip ini menjamin bahwa Negara Republik Indonesia berdaulat dan dapat memerintah serta mengatur semua wilayah dan daerahnya. Prinsip ini juga menjamin bahwa tata kelola pemerintahan berdasarkan pancasila Prinsip-Prinsip Pokok Negara Hukum 5. Lembaga eksekutif independen (state auxiliary organ) Adanya pengaturan kelembagaan pemerintahan yang bersifat independen dalam rangka untuk membatasi kekuasaan. Contoh: Bank Sentral, Komisi HAM, KPK, KPU, Ombudsman, dsb. Independensi lembaga juga penting untuk menjamin prinsip negara hukum dan demokrasi. 9 GAGASAN NEGARA HUKUM INDONESIA. Oleh: Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH 1. Pengantar. Dalam rangka perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka dalam Perubahan Keempat pada tahun 2002, konsepsi Negara Hukum atau “Rechtsstaat” yang sebelumnya hanya tercantum dalam Penjelasan UUD 1945, dirumuskan dengan tegas dalam Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan, “Negara
Dalam menegakkan prinsip negara hukum tidak boleh mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi yang diatur dalam Undang Undang Dasar, dimana kedaulatan ada di tangan rakyat. Namun dalam praktek, tidaklah mudah untuk mengkompromikan prinsip kedaulatan rakyat dan kedaulatan hokum itu dalam skema kelembagaan yang benar-benar seimbang. Dalam system
Prinsip- prinsip demokrasi. Demokrasi sebagai sistem politik saat ini dianut oleh sebagian besar negara di dunia. Negara-negara yang menganut demokrasi memiliki prinsip-prinsip yang berbeda dengan sistem yang lain. Henry Bertram Mayo dalam An Introduction to Democratic Theory (1960), mengungkapkan prinsip-prinsip demokrasi yang akan mewujudkan A. Supremasi Konstitusi dalam Negara Hukum. Dalam Negara modern, penyelenggaraan kekuasaan negara dilakukan berdasarkan hukum dasar (droit constitutional). Undang-Undang Dasar atau verfassung, oleh Carl Schmit dianggap sebagai keputusan politik yang tertinggi. Sehingga konstitusi mempunyai kedudukan atau derajat supremasi dalam suatu negara. Teori kedaulatan rakya di Indonesia bisa dilihat dalam Pancasila sila ke-4, yang berbunyi "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan". Selain itu, teori ini juga secara jelas termaktub dalam pembukaan UUD 1945 yang berbunyi: "Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang
Peradilan dari masa ke masa mengalami perkembangan yang signifikan dan sejalan dengan perkembangan islam, bisa kita lihat dimasa kini (Kontemporer), Risalah Al-Qadha Umar bin Khattab dan konsep
.
  • 6op8nkswjy.pages.dev/669
  • 6op8nkswjy.pages.dev/292
  • 6op8nkswjy.pages.dev/633
  • 6op8nkswjy.pages.dev/386
  • 6op8nkswjy.pages.dev/650
  • 6op8nkswjy.pages.dev/77
  • 6op8nkswjy.pages.dev/444
  • 6op8nkswjy.pages.dev/755
  • 6op8nkswjy.pages.dev/986
  • 6op8nkswjy.pages.dev/761
  • 6op8nkswjy.pages.dev/233
  • 6op8nkswjy.pages.dev/520
  • 6op8nkswjy.pages.dev/151
  • 6op8nkswjy.pages.dev/264
  • 6op8nkswjy.pages.dev/119
  • dalam pembuatannya hukum menganut prinsip