Prinsip- prinsip demokrasi. Demokrasi sebagai sistem politik saat ini dianut oleh sebagian besar negara di dunia. Negara-negara yang menganut demokrasi memiliki prinsip-prinsip yang berbeda dengan sistem yang lain. Henry Bertram Mayo dalam An Introduction to Democratic Theory (1960), mengungkapkan prinsip-prinsip demokrasi yang akan mewujudkan
A. Supremasi Konstitusi dalam Negara Hukum. Dalam Negara modern, penyelenggaraan kekuasaan negara dilakukan berdasarkan hukum dasar (droit constitutional). Undang-Undang Dasar atau verfassung, oleh Carl Schmit dianggap sebagai keputusan politik yang tertinggi. Sehingga konstitusi mempunyai kedudukan atau derajat supremasi dalam suatu negara.
Teori kedaulatan rakya di Indonesia bisa dilihat dalam Pancasila sila ke-4, yang berbunyi "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan". Selain itu, teori ini juga secara jelas termaktub dalam pembukaan UUD 1945 yang berbunyi: "Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang
Peradilan dari masa ke masa mengalami perkembangan yang signifikan dan sejalan dengan perkembangan islam, bisa kita lihat dimasa kini (Kontemporer), Risalah Al-Qadha Umar bin Khattab dan konsep
. 6op8nkswjy.pages.dev/6696op8nkswjy.pages.dev/2926op8nkswjy.pages.dev/6336op8nkswjy.pages.dev/3866op8nkswjy.pages.dev/6506op8nkswjy.pages.dev/776op8nkswjy.pages.dev/4446op8nkswjy.pages.dev/7556op8nkswjy.pages.dev/9866op8nkswjy.pages.dev/7616op8nkswjy.pages.dev/2336op8nkswjy.pages.dev/5206op8nkswjy.pages.dev/1516op8nkswjy.pages.dev/2646op8nkswjy.pages.dev/119
dalam pembuatannya hukum menganut prinsip